Berkas Perkara Sri Rahayu Saracen Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur

 Berkas Perkara Sri Rahayu Saracen Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur



#INFOCJR – Berkas perkara anggota jaringan penyebar hate speech atau ujaran kebencian bernuansa SARA, Saracen, atas nama Sri Rahayu, Kamis (28/9/2017) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Setelah tiba di Kejaksaan Negeri Cianjur Sri langsung diperiksa oleh Pihak Kejaksaan Negeri Cianjur. “Hari ini kita menerima pelimpahan perkara atas nama Sri Rahayu Ningsih kaitan Saracen,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Idris F Sihite kepada wartawan.

Menurut Sihite, Sri langsung dibawa oleh penyidik dari Kejaksaan Agung. “Terkait dengan perkara ini pimpinan telah menugaskan beberapa jaksa dari Kejagung untuk mendampingi temen-temen yang ada di kejaksaan Negeri Cianjur”, kata Sihite.

Pihaknya menuturkan, Sri Rahayu Ningsih diancam Pidana pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan alat elektronik dan jo pasal 16 jo pasal 4 huruf B angka 1 Undang-undang no 40 tahun 2008 tentang penghapusan deskriminasi ras dan etnis, ” papar Sihite. (Deon)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia