Polres Cianjur Tangkap 5 Tersangka Perdagangan Manusia

 Polres Cianjur Tangkap 5 Tersangka Perdagangan Manusia



#INFOCJR – Jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik prostitusi di wilayah Cipanas Cianjur. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat di Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, para tersangka merekrut korban untuk dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial) dan Lady Boy untuk kemudian diangkut dan dieksploitasi secara seksual sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi Sex Komersial ke Warga Negara Asing berkebangsaan Timur Tengah.

“Mereka berkeliling di wilayah Kota Bunga Cipanas ini dengan menggunakan mobil dan didalamnya terdapat terdapat wanita yang ditawarkan khusus ke warga negara asing berkebangsaan Timur Tengah,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/10/2019).

Kapolres menuturkan, kasus ini berhasil diungkap dengan cara pengintaian oleh anggota Satreskrim dan didapati beberapa mobil yang berkeliling di sekitar vila kota bunga Cipanas.

“Kami melakukan pengintaian dan penyergapan, setelah kami sergap didapati beberapa tersangka yang mempunyai tugas berbeda-beda,”tutur Kapolres.

Pihaknya juga berhasil menangkap 5 tersangka kasus perdagangan orang tersebut. Para tersangka diamankan di Wilayah Kota Bunga Desa Sukagalih Kecamatan Sukanagalih Kabupaten Cianjur.

“Ada 3 orang laki-laki yang dijadikan sebagai ladyboy dan 5 orang tersangka perempuan yang dijadikan PSK,” imbuhnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia