15 Pelanggar Prokes PPKM Darurat Jalani Sidang Pertama di PN Cianjur

 15 Pelanggar Prokes PPKM Darurat Jalani Sidang Pertama di PN Cianjur



#INFOCJR – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat mulai digelar.

Sedikitnya ada 15 pelanggar prokes. Pelanggar tersebut turut terjaring dari masyarakat umum dan juga beberapa diantaranya pemilik usaha.

Masyarakat yang terjaring, digelandang dari Pasar Muka Cianjur yang kedapatan oleh petugas tidak mengunakan masker. Sehingga terpaksa harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Seorang pelanggar prokes yang berprofesi sebagai supir angkutan bernama Agus (27) ini terjaring petugas saat menunggu penumpang tidak memakai masker.

 

“Lagi nunggu penumpang tidak pakai masker, saya kena denda Rp. 100 ribu, saya bilang enggak sanggup. Kalau enggak ditahan dua hari, kalau ditahan anak istri saya mau makan apa,” ujarnya.

Lanjutnya, tiga hari kedepan, dirinya harus kembali ke PN Cianjur untuk membayar denda. Dirinya pun pasrah dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

“Ya kalau enggak dapet uang, terpaksa ditahan dua hari. Saya berusaha mah pasti,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, yang menjalani sidang kurang lebih 15 orang dengan beragam profesi.

“Sanksinya beragam tapi rata-rata denda variable antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu,” terang Donovan Akbar, Rabu, (7/7/21).

Ia menambahkan, diaturan memang ketika tidak dapat membayar denda diganti dengan kurungan. Namun masih diberikan keringanan dengan waktu tiga hari dan kembali ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

“Ini sidang pertama kali mengenai pelanggaran PPKM mikro darurat,” tutupnya.***(Ghienz).




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia