17 Camat di Cianjur Dilantik Jadi PPAT

 17 Camat di Cianjur Dilantik Jadi PPAT



#INFOCJR – Sebanyak 17 Camat di Cianjur bisa mengesahkan akta jual beli tanah tak perlu jauh ke wilayah kota mencari notaris.

Hal tersebut dikatakan Bupati Cianjur Herman Suherman setelah melantik Pejabat Pembuat Akta Notaris sementara yang terdiri dari 17 Camat di aula kantor ATR/BPN Cianjur, Rabu (22/12/2021).

Herman mengatakan, pertimbangan tersebut dilakukan karena melihat topografi Cianjur terutama wilayah selatan masih sulit mencari pejabat notaris untuk mengesahkan akta jual beli tanah.

“Saya berharap para camat bisa
membantu masyarakat di wilayah masing-masing sehingga ada yang jual beli tidak usah jauh-jauh, datang dan manfaatkan kantor kecamatan,” katanya.

Herman mewanti-wanti kepada warga di pelosok untuk berhati-hati dengan permasalahan jual beli tanah.

“Upayakan kepala desa hadir dalam setiap transaksi jual beli tanah harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, hati-hati masalah tanah itu kan pelik,” katanya.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Antoni Tarigan, mengatakan sesuai ketentuan peraturannya untuk kebutuhan Camat juga dapat dilantik sebagai pejabat pembuat akta tanah.

“Jadi setiap camat yang sudah menjalani tugas di wilayah kerjanya itu bisa diangkat dan dilantik menjadi PPAT,” katanya.

Ia mengatakan, secara sederhananya dalam rangka pembuatan akta jual beli di daerah camat bisa menandatangani.

Setelah ada akta jual beli si pemilik tanah baru ataupun pem beli bisa mengajukan ke ATR/BPN untuk mendapatkan sertifikat.***(Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia