Ridwan Mubarok Jadi Saksi Kasus Pemerasan KPK Palsu
#INFOCJR – Ridwan Mubarok dipanggil jadi saksi sidang lanjutan kasus pemerasan dengan terdakwa Mustadjab latif di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (27/06/19). Dalam kesaksiannya Ridwan kepada media mengatakan, sebagai saksi ia berupaya untuk memberikan keterangan yang sejujurnya.
“Insya Allah apa yang saya utarakan merupakan sebuah kebenaran, pertanyaan yang bisa saya jawab ya saya jawab, yang tidak bisa jawab tidak dijawab,” tutur Ridwan.
Ridwan juga menganggap persidangan kali ini bagus, menurutnya ini sebagai momentum tepat untuk mengungkap berbagai kasus hukum.
“Mudah-mudahan saat ini saya bersama teman-teman dan penegak hukum Cianjur kaitan dengan supremasi hukum bisa tegak bisa adil,” katanya. Ridwan menambahkan ia pun tidak ada ikatan khusus dengan terdakwa hanya saja ia dikenalkan.
“Saya kenal dengan beliau tiga minggu menjelang peristiwa OTT Bupati Cianjur, di akhir November saya diperkenalkan dengan bu Dian. Secara ikatan nasab saya tidak punya ikatan apapun saya berasumsi bahwa Mustadjab adalah orang baik,” imbuhnya.
Sementara Dian Wisdianawati yang juga sebagai saksi mengatakan, semoga kesaksian saya bisa memberikan pencerahan baru kepada hakim, jaksa penuntut umum maupun terdakwa.
“Ketika dipanggil menjadi saksi, sebagai warga negara yang baik saya pun hadir. Saya hanya ingin membantu Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan program yang bagus dengan kapasitas saya sebagai public speaker hanya mungkin ditengah perjalanan ada kesalah pahaman dan saya tidak mengerti kenapa masalah ini muncul dan segala pembuktiannya biar pengadilan yang memutuskan,” ungkap Dian.
Dian berharap agar dalam persidangan ini bisa menunjukkan kebenaran yang terjadi.
“Setiap kebenaran jangan ditutupi makanya saya dipersidangan ini saya akan berbicara sejujurnya tentang kronologis tentang niat baik dan segala sesuatu yang saya tidak tepikir untuk melakukan pemerasan dan penipuan,” pungkasnya. (Ghienz)