537 Narapidana Binaan Lapas Kelas II B Cianjur Mendapat Remisi

 537 Narapidana Binaan Lapas Kelas II B Cianjur Mendapat Remisi



#INFOCJR – Lapas Kelas II B Cianjur memberikan remisi pada 537 Narapidana diantaranya satu orang bebas.

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Heri Aris Sulisa mengatakan, sebelumnya pihak Lapas mengusulkan remisi terhadap warga binaannya sebanyak 544 orang, namun hanya 537 yang berhasil mendapatkan remisi.

“Sebetulnya yang diusulkan Lapas Cianjur untuk remisi itu sebanyak 544 orang tapi yang mendapatkan remisi sebanyak 537 dari total yang diusulkan,” jelasnya, Selasa (17/8/2021).

Heri mengungkapkan, jumlah Napi yang mendapatkan remisi bermacam-macam ada yang mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

“Untuk Napi yang mendapatkan remisi satu bulan ada sebanyak 101 orang, untuk yang dua bulan ada selama 136 orang, untuk yang tiga bulan sebanyak 143 orang, yang empat bulan 90 orang, untuk yang lima bulan 62 orang dan enam bulan sebanyak lima orang,” ungkapnya

Ia menyampaikan, kategori yang mendapat remisi ialah para Napi yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan berkelakuan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Namun untuk Napi narkotika ada syarat khusus yaitu harus yang mendapatkan Justice Collaborator (JC). Disini ada Napi narkotika satu orang, dia pun bebas,” ucapnya.

Pemberian remisi tersebut, lanjutnya, merupakan hadiah dari pemerintah untuk warga binaan. Pemberian remisi dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang digelar secara virtual.

“Kita harap setelah terbebas mereka bisa kembali ke jalan yang benar dan tidak melakukan kesalahan,” pungkasnya.***(yn)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia