50 Orang Tidak Pakai Masker Terjaring Opersi Yustisi di Rancagoong
#INFOCJR – Sebanyak 50 orang warga yang abai tidak memakai masker terjaring razia di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Selasa (2/3/2021).
Kondisi demikian, mendorong pihak-pihak terkait di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur untuk terus mensosialisaskian pentingnya melaksanakan serta mematuhi protokol kesehatan.
Operasi Yustisi Penegakan Inpres No 6 tahun 2020 Desa Rancagoong tersebut, dilaksanakan di depan Desa Rancagoong dengan diikuti oleh Kepala Desa Rancagoong Dede Farhan, Babinsa H. Eko dan Babinmas Hendra, Aparat desa Ketua BPD LPM Karangtaruna RT/RW dan sejumlah relawan.
Operasi tersebut di laksanakan dari jam 9.30 sampai dengan jam 10.00. Pada kegiatan tersebut, khusus operasi yang tidak pakai masker selam 30 menit. Dan hasilnya yang melanggar tidak pakai masker sebanyak 50 pelanggar.***(Wan K)