Polres Cianjur Amankan Pelaku Penganiayaan Lansia dalam Waktu Singkat
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bertindak cepat dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

INFOCIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bertindak cepat dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) yang terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, satu orang pelaku berinisial AJ berhasil diamankan.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, peristiwa bermula saat korban yang baru turun dari angkutan umum meminta bantuan kepada seorang anak kecil untuk menunjukkan jalan menuju rumah anaknya di Kampung Padalengsar. Anak tersebut kemudian berpamitan dan meninggalkan korban di tengah jalan.
Tak lama setelah itu, seorang pria tak dikenal meneriaki korban sebagai penculik anak. Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang kemudian menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan, termasuk pemukulan dan penamparan.
“Dua orang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini. Satu pelaku, berinisial AJ, telah kami tangkap. Sementara satu lainnya masih dalam proses pengejaran dan akan kami tindak sesuai hukum,” jelas AKP Tono dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Selasa (6/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AJ mengaku melakukan penganiayaan karena terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, yakni bahwa korban berupaya menculik anak. Dalam kondisi emosi, AJ menampar dan memukul korban di bagian wajah, leher, dan kepala.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.***



