Pemkab Cianjur Atur Jam Efektif Belajar Mulai Pukul 06.30 WIB
Pemkab Cianjur Atur Jam Efektif Belajar Mulai Pukul 06.30 WIB

INFOCIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menerbitkan surat edaran terkait jam efektif pembelajaran pada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
Edaran bernomor B/400.3.1/40/Disdikpora/06/2025 ini mengatur waktu belajar mulai pukul 06.30 WIB setiap hari, dengan durasi yang disesuaikan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK.
Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung pembentukan generasi Pancaniti Cianjur yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer. Selain itu, satuan pendidikan juga diarahkan untuk memanfaatkan waktu di luar jam belajar untuk kegiatan keagamaan, sosial, hingga pengembangan minat dan bakat siswa. Surat edaran ini ditandatangani Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, pada 20 Juni 2025.***
SURAT EDARAN DISDIKPORA JAM EFEKTIF PADA SATUAN PENDIDIKAN



