KDM Beri Kompensasi Sopir Angkot Kawasan Puncak Bogor–Cianjur Selama Libur Nataru 2026

 KDM Beri Kompensasi Sopir Angkot Kawasan Puncak Bogor–Cianjur Selama Libur Nataru 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan kebijakan kompensasi bagi sopir angkot di kawasan Puncak Bogor–Cianjur selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. (Foto: Humas Jabar)

INFOCIANJUR – <span;>Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pemilik dan sopir angkutan kota (angkot) yang melayani kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Kabupaten Cianjur, yang diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan penghentian operasional angkot ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang kerap mengalami kepadatan tinggi saat libur panjang.

“Kebijakan ini pernah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025 dan terbukti efektif. Karena itu, pada libur Nataru 2026 akan kembali diberlakukan,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (16/12/2025).

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat Diding Abidin menjelaskan, kompensasi diberikan sebagai bentuk pengganti pendapatan bagi sopir angkot yang tidak beroperasi selama masa kebijakan berlangsung.

Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.

“Besaran kompensasi yang disiapkan sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Sehingga total yang diterima masing-masing penerima mencapai Rp800 ribu,” jelas Diding.

Kompensasi ini menyasar 1.825 orang, yang terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur.

Selain angkot, kebijakan serupa juga direncanakan menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon, dengan total penerima sekitar 1.470 orang.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan monitoring langsung selama masa libur Nataru guna memastikan penerima kompensasi benar-benar menghentikan operasional sesuai ketentuan.

Kebijakan penghentian operasional angkutan ini sebelumnya terbukti mampu meningkatkan kelancaran lalu lintas. Pada mudik Idulfitri 2025, data Dishub Jabar mencatat peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan di sejumlah jalur utama, termasuk lintas Garut–Bandung dan Garut–Tasikmalaya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor–Cianjur selama libur Nataru 2026 dapat berjalan lebih lancar tanpa mengabaikan kesejahteraan para pengemudi angkutan.***






infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia