Disdukcapil Cianjur Lakukan Pendataan Terhadap Gangguan Jiwa
#INFOCJR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur bekerjasama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Istana KSJ untuk melaksanakan pendataan terhadap pendataan Gangguan mental, di Kampung Nagrak rt 02 rw 10 Desa Nagrak Kecamatan Cugenang, Rabu (23/05/2018).
“Hari ini kami turun ke lapangan kaitan dengan penyelesaian kependudukan disabilitas bekerja sama dengan yayasan Istana Ksj, karena masih ada data disabilitas gangguan jiwa yang perlu diselesaikan serta pembenahan administrasinya, saat ini baru 8 orang yang sudah selesai dengan total ada 46 sebagian administrasi sudah lengkap,” tutur Kadisdukcapil Cianjur Moch Ginanjar usai melakukan perekaman.
Ginanjar menuturkan, ada beberapa orang yang dari luar Cianjur yang melaksanakan Perekaman KTP Elektronik dikarenakan tidak memiliki identitas sama sekali, dirinya menuturkan tidak ada spesifikasi khusus hanya saja yang penting bisa diajak komunikasi serta bisa tanda tangan.
Menurutnya, jika penyandang gangguan mental ini sudah tertib administrasi maka mereka pun masuk dalam data pemilih, pihaknya juga menargetkan agar sebelum Pilgub bisa selesai diterbitkan. ***