Lakukan Provokasi di Medsos, PCNU Laporkan ASN Depag Cianjur ke Bawaslu

 Lakukan Provokasi di Medsos, PCNU Laporkan ASN Depag Cianjur ke Bawaslu

KH. M. Subchan ZE




INFOCJR – Seorang guru berinisial NMH Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) / Depag Kabupaten Cianjur, Rabu (13/2/2019, dilaporkan Ketua Lembaga Ta’lif wa Nasyr (LTN) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur karena beberapa postingannya di media sosial yang provokatif, tidak netral dan sering melakukan pengghinaan atau mengumbar ujaran kebencian terhadap calon wakil presiden, KH. Ma’ruf Amin.

KH. M. Subchan ZE saat melapor ke kantor Bawaslu Cianjur / @infocianjur

Dikutip dari Waktunews.com, Ketua LTN PC NU Cianjur KH. M. Subchan ZE menjelaskan, sebelum membuat laporan ke Bawaslu, pihaknya terlebih dahulu sudah mendatangi Markas Polisi Resort (Mapolres) Cianjur. Namun pihak Polres Cianjur menyarankan agar laporan tersebut dilakukan ke Bawaslu saja karena menyangkut Pidana Pemilu. “Makanya saya buat laporan disini,” jelasnya.

Menurut Kyai muda dari Pondok Pesantren Gelar Cibeber ini, NMH, bila memang seorang ASN di lingkungan Depag Cianjur, sepatutnya tidak membuat postingan – postingtan yang memperlihatkan ketidaknetralannya di ajang Pilpres mendatang. “Apa lagi, ada beberapa postingan saudara NMH di Medsos, yang menurut kami adalah bagian dari ujaran kebencian terhadap salah seorang tokoh Kyai yang sangat kami hormati,” ucapnya.

Pimpinan Pondok Pesantren yang akrab disapa Aang ZE ini menegaskan, dirinya sama sekali tidak akan membiarkan kasus ini mandeg ditengah jalan. Terlepas dari ulama tersebut (KH. Ma’ruf Amin) sudah tidak tercantum sebagai Rois Am PBNU karena maju sebagai Cawapres, seseorang yang sudah teruji keulamaannya wajib dijaga derajatnya. “Apa yang kami lakukan ini semata-mata sebuah kewajiban dari seorang santri demi menjaga harkat, martabat atau marwah dari seorang ulama besar negri ini,” kata Aang.

Ia mengatakan akan terus mengawal laporannya hingga tuntas. “Ini juga instruksi dari Ketua PCNU Kabupaten Cianjur, KH. M. Choerul Anam MZD,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna mengaku, pihaknya berterima kasih atas kedatangan Ketua LTN PC NU Cianjur dalam membuat sebuah laporan resmi. “Bila memang dianggap ada pelanggaran Pidana Pemilu, siapapun hendaknya menggunakan jalur hukum dengan benar. Tugas kami melayani pelaporan tersebut,” aku Tatang diruang kerjanya.

Anggota Komisioner Bawaslu Cianjur bagian Koordinator Penindakan ini menerangkan, pelaporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu dari syarat formil dan materilnya. Setelah itu pihaknya akan melaksanakan rapat pleno guna menentukan apakah ada pelanggaran pidana pemilu atau tidaknya. “Persoalan status terlapor itu diduga seorang ASN, kita akan koordinasikan dengan pihak – pihak yang terkait,” kata Tatang. (Riswan/Waktunews.com)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia