Astakira Tegaskan Pemberangkatan PMI Harus Sesuai Prosedur
#INFOCJR – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) DPC Kabupaten Cianjur menyoroti petugas rekrut perusahan jasa tenaga kerja luar negeri dengan pemberangkatan non prosedural. Hal tersebut terungkap setelah banyaknya aduan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negera penempatan Timur Tengah.
Berdasarkan informasi, mereka para calon PMI diiming-imingi dengan gaji besar dan visa syarikah (perusahaan). Menurut Divisi Luar Negeri, Sutisna, para petugas rekrut (sponsor) Timur Tengah hampir rata-rata mengunakan perusahaan jasa tenaga kerja di jakarat.
“Tapi visa syarikah itu hanya kamuflase, pada kenyataannya para PMI diberangkatkan dengan visa ziarah (kunjungan), kata Sutisna, Rabu 20/03/ 2019.
Ia mengatakan, pemberangkatan tenga kerja luar negeri ke kawasan Timur Tengah dengan job non formal (PRT) di Kabupaten Cianjur masih marak. Padahal sudah jelas pemerintah melalui Kepmen nomor 260 tahun 2015 telah melarang keras atas penghentian sementara (Moratorium) ke kawasan Timur Tengah.
“Karena pengaduan tenaga kerja luar negeri ke Astakira hampir rata-rata di negara penempatan Timur Tengah,” ujarnya.
Surisna mengungkapkan, Proses pemberangkatan para PMI tidak menggunakan visa kerja dan tidak menggunakan rekomendasi dari Disnakertrans setempat. Sejatinya mereka diberangkatkan asal terbang.
“Ya, kami mengetahuinya hasil konfirmasi kepada PMI bermasalah yang sekarang sudah ada di timur tengah,” ungkap dia.
Selain itu, Sutisna menjelaskan, mereka para PMI yang bermasalah di Timteng diduga tidak dilengakapi dokumen valid. Padahal itu salah satu persyaratan untuk membuat paspor.
“Ada juga paspor bekas yang masih aktif tanggal pengeluarnnya digunakan lagi oleh petugas rekrut dan PPTKIS untuk pemberangakatan PMI,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur Ali Hildan menambahkan, enam bulan berjalan masa kepemimpinnya ada sekitar 128 pengaduan tenaga kerja luar negeri bermasalah.
“Itu semua rata-rata pemberangkatan non prosedural,” ucap Ali.
Ali mengatakan, namun tidak semua aduan tenaga kerja luar negeri tidak ditindaklanjuti, pasalnya, kesulitan mendapatkan dokumen. Tapi sudah hampir 70 persen teradvokasi dan terselesaikan.
“Awal tahun 2019 saja sudah 5 orang pmi dipulangkan dan sekarang sdh ada dikampung halamannya,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, proses pengadvokasian pihaknya selalu meminta bantuan ke pemerintah pusat, BNP2TKI, Kemlu, KBRI dan DPP. “Sekarang saja masih ada 2 permasalahan lagi yang belum selesai,” sebutnya.
Untuk meminimalisir permasalahan PMI di kawasan Timteng, Ali berharap ada pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan stakeholder lainya. Terlebih mengutamakan perlindungan terhadap PMI.
“Kami Astakira berharap pemerintah lebih kepengawasan dan pencegahan,” terangnya. (Ghienz)