Cafe ‘Sama Dengan’ Puncak Disegel Pol PP
#INFOCJR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Cianjur melakukan penyegelan ‘Cafe Sama Dengan’ yang berada di samping pembangunan Aston Hotel Ciloto, Desa Ciloto, kecamatan Cipanas.
Cafe tersebut disegel karena diduga belum melengkapi izin operasional, sehingga mendapatkan pengawasan dari Pemerintah.
Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Triono mengatakan, sesuai dengan aduan masyarakat, pihaknya bersama dua tim datang ke lokasi untuk melakukan penertiban dan supaya segera melengkapi izin operasional Cafe tersebut.
“Yang jelas kami bersama dinas terkait memasang segel pengawasan agar segera melengkapi izin cafe itu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).
Untuk pengawasan tersebut, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai aduan masyarakat yang dikabarkan belum melengkapi izin operasional itu.
“Jadi kalaupun ada izin, tetap kami arahkan untuk segera melengkapi dokumennya,” terangnya.
Berdasarkan pantauan dilokasi, didalam segel tersebut disebutkan, cafe tersebut melanggar No.14/2002 Tentang Bangunan, No.14/2012 Tentang Retribusi IMB, No.14/2013 Tentang Bangunan Gedung (SLF), No.1/2014 jo 3/2020. ***(ghienz)