Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
#INFOCJR – Dalam upaya menghasilkan kondisi kesehatan yang optimal terkait vaksinasi, Pemerintah akan meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari laman detik.com, tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal sesuai yang diharapkan,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/21).
Muhadjir mengatakan, larangan ini berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
“Jadi sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.
Disebutkan Dia, seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini dan akan ada aturan-aturannya.
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya.***