Tim Kantor Hukum Yudi Junadi & Partner : Tuduhan Korupsi Bupati Cianjur Hanya Opini dan Syarat Kepentingan
#INFOCJR – Terkait tuduhan korupsi Rp1,2 Triliun yang berlangsung belakangan ini secara keji kepada Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Tim Advokat dan Akuntan dari Kantor Hukum Yudi Junadi & Partner menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan.
Mereka menyebut tuduhan yang dilontarkan kepentingan lawan politik sisa Pilkada Cianjur 2020 itu berbau fitnah dan syarat dengan kepentingan. Terutama menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2021-2026.
Tuduhan dan fitnah yang dilontarkan selama ini dikatakan tidak berdasar dan tidak tepat. Karena selisih anggaran Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 dengan APBD 2019 sesuai dengan Permendagri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Kalau tuduhan korupsi tanpa didasari fakta itu tidak boleh dibiarkan. Karena tuduhan korupsi tanpa didasari fakta dan bersumber dari kesalahan memahami anatomi anggaran adalah kriminal,” kata Juru Bicara dari Kantor Advokat Yudi Junadi & Partner, Christopher Surya Salim kepada wartawan di Cianjur, Rabu (31/3/21).
Menurut dia, berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Cianjur dengan DPRD Cianjur No.900/Huk/2018 dan No.172.4.1/09/DPRD/2018 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Cianjur tahun 2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal terjadi pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan PPAS akibat adanya kebijakan pemerintah.
Terlebih, lanjut dia, APBD 2019 saat ini sudah direalisasikan tanpa ada hambatan serta sudah diaudit oleh BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Karena itu tuduhan selisih anggaran akibat korupsi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman, bukan kritik atau kebebasan berpendapat yang sah dan dijamin konstitusi namun tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang dilarang undang-undang, ” pungkasnya.***(Ris)