Siapkan Pengendalian Transportasi, Menhub: Larangan Mudik 2021 Sudah Final
#INFOCJR – Dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
Diketahui, peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021, baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Sebagaimana dilansir dari laman Pikiranrakyat.com, Pemerintah menegaskan bahwa keputusan larangan mudik tahun 2021 sudah final. Dan menghimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
“kami meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” pungkasnya.***