Pemkab Cianjur Terus Lakukan Penyekatan Disetiap Perbatasan hingga 27 Mei 2021
#INFOCJR – Pemerintah Kabupaten Cianjur akan terus melakukan penyekatan di lima titik perbatasan sampai tanggal 27 Mei 2021 mendatang.
Pasalnya terhitung hingga Minggu (16/5/2021) sejumlah 9.355 kendaraan telah diputarbalikan ketempat asalnya masing-masing.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan, kebanyakan pengendara yang diputar balik yaitu tidak memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM), tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak memiliki surat rapid test.
“Yang diputar balik kebanyakan pertama dia tidak memiliki surat izin keluar masuk dari daerah asal, kemudian dia tidak memiliki alasan alasan khusus untuk masuk ke wilayah Cianjur, dan yang ketiga tidak memiliki keterangan rapid test,” kata dia kepada wartawan di Pendopo Pemkab Cianjur, Selasa (18/5/2021).
Hendri menuturkan, untuk pelaksanaan antisipasi arus balik pasca lebaran 2021 pihaknya dari satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur tetap melaksanakan penyekatan disetiap perbatasan.
“Lima cek point yang kami laksanakan dan ini akan berlangsung pasca lebaran sampai 27 Mei 2021,” kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, sejauh ini ada saja pemudik, namun para petugas di lapangan bisa mensiasati.
“Sejauh ini pemudik yang ngeyel tetap ada saja dan petugas kami di lapangan alhamdulillah bisa memberikan pengertian terhadap para pengguna jalan ini. Kami juga melayani pelayanan rapid tes di tempat cek point tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk jalur imbangan atau jalur tikus juga tetap dilakukan penyekatan yang dilaksanakan oleh Forkopimcam di masing-masing kecamatan.
“Untuk jalur tikus itu jalus imbangan oleh Forkopimcam masing-masing seperti halnya di Campaka Mulya, Pasirkuda, Agrabinta, Takokak, Cidaun, Naringgul, dan Cijati. Kalau tidak salah ada tujuh cek point imbangan yang dilaksanakan oleh satgas kecamatan,” pungkasnya.***(msboy)