Selewengkan Dana BUMDes, Mantan Kades Sindangasih Karangtengah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
#INFOCJR – Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah yang berinisial DS, karena menyalahgunakan anggaran BUMDes dari tahun 2017 hingga tahun 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Cianjur, Jl. Abdullah Bin Nuh, Senin (07/06/21).
Rifai menuturkan, modus operandi yang dilakukan mantan kepala desa tersebut, pada massa jabatannya DS melakukan pengelolaan dana BUMDes tidak sesuai dengan ketentuan sehingga merugikan negara senilai Rp. 362.000.000,00.
“Tersangka melakukan pengelolaan dana BUMDes oleh dirinya dengan tidak melalui atau tidak mempergunakan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kapolres.
Rifai menyebutkan, mantan kades ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Menurut pengakuan tersangka, itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” papar Rifai.
Selain itu Rifai mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bundel surat perintah pencairan dana tahun 2017-2018, satu bundel SPJ fiktif tahun 2017 dan 2018, fotocopy rekening koran pencairan dana satu bundel pembentukan BUMDes milik Desa Sindangasih.
“Sementara dari hasil penyidikan masih digunakan sendiri nanti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**(Ghienz)