Lindungi Anak dan Perempuan, Bupati Terbitkan Perbup Pencegahan Kawin Kontrak di Cianjur
#INFOCJR – Bupati Cianjur H. Herman Suherman akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak menyusul masih semaraknya praktek prostitusi terselubung dengan modus kawin kontrak di wilayahnya selama ini.
“Mudah – mudahan dengan terbitnya perbup ini bukan hanya seremonial tetapi yang paling penting adalah implementasinya. Saya titip para camat, para kades ketua MUI, pak RT, RW dapat mengawal Perbup ini. Insyaallah menjadi amal kebaikan,” kata Bupati didampingi Wakil Bupati TB. Mulyana Syahrudin saat melakukan Launching Perbup Pencegahan Kawin Kontrak di Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Cianjur, Jum’at (18/06/2021).
Dalam acara yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat itu, Bupati menegaskan bahwa dugaan praktek kawin kontrak yang merebak di wilayah kabupaten Cianjur, khususnya di Kecamatan Cipanas, Pacet dan Kecamatan Sukaresmi belakangan ini sudah menjadi isu nasional dan bahkan menjadi pemberitaan internasional.
“Sebab itu sungguh sangat tepat jika dicari akar permasalahnnya dan dicarikan solusinya, mengingat hingga saat ini kawin kontrak masih sering terjadi. Berangkat dari situ maka perlu dilakukan upaya larangan dan pencegahanya,” kata Bupati dalam acara yang dihadiri Forkopimcam di tiga wilayah kecamatan yakni Pacet, Cipanas dan Sukaresmi, para kepala desa, MUI, KUA, Puskesmas dan Forum RWRT setempat.
Disebutkan Bupati, lahirnya Perbup ini disadarinya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Merupakan langkah antisipatif dan responsif dengan payung hukum yang jelas dalam rangka melindungi hak- hak perempuan dan anak. Sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
Komitmen Perlindungan Hukum
Terpisah Pakar Hukum dari Universitas Suryakancana Cianjur, DR. Yudi Junadi, SH, MH, mengatakan, Perbup Pencegahan Kawin Kontrak yang diluncurkan Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, merupakan kebijakan sekaligus komitmen yang bersangkutan pada perlindungan hukum bagi anak dan perempuan korban yang patut diapresiasi.
“Kebijakan pro poor yang ada dalam program 100 hari kerja Bupati/Wakil Bupati Cianjur tersebut mengandung pesan pertama, dari sejumlah riset dan laporan, kawin kontrak sejatinya adalah transaksi seksual menyimpang terselubung yang tak mengindahkan tata nilai agama, sosial dan bertentangan dengan hukum dan HAM,” kata Yudi yang juga Tenaga Ahli Bupati Cainjur Bidang Hukum ini kepada INFOCIANJUR usai kegiatan tersebut.
Ironisnya, kata Yudi, Cianjur seringkali distigma sebagai destinasi wisata kawin kontrak. Padahal potensi wisata Cianjur sejak dulu adalah alam pegunungan dan udaranya yang nyaman.
“Kedua, kebijakan Bupati Cianjur tersebut sebagai upaya pemerintah daerah bersama-sama dengan warga masyarakat untuk melindungi dan mencegah dampak buruk kawin kontrak terhadap warga sekitar. Utamanya anak dan perempuan,” katanya.
Karena itu, kata dia, dipandang perlu untuk menerbitkan regulasi guna mencegah kawin kontrak atau prostitusi terselubung yang marak di wilayah Cianjur.
“Ketiga, upaya mencegah dan memberi perlindungan hukum bagi korban hanya akan berhasil bila dilaksanakan dengan dukungan dan partisipasi semua lapisan masyarakat,” sambungnya.
Yudi mengatakan, masyarakat juga harus berani melaporkan ke lembaga hukum untuk ditindaklanjuti setiap menemukan kejadian kawin kontrak di wilayahnya.
“Sebab sejatinya kawin kontrak adalah prostitusi terselubung yang seolah-olah disucikan oleh lembaga perkawinan. Dan negara tentu saja harus hadir mencegah dan memberi perlindungan hukum,” paparnya.***
(Riswandi)