Ridwan Kamil Apresiasi Pemkab Cianjur yang Resmi Melarang Kawin Kontrak
#INFOCJR – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menanggapi terkait larangan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur. Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan disahkan oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman pada Jumat 18 Juni 2021. Hal tersebut dikarenakan banyaknya warga Cianjur yang terikat dalam praktik kawin kontrak.
“Apresiasi untuk Pemerintah Kabupten Cianjur yang mengeluarkan peraturan yang tegas melarang kawin kontrak,” tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagram miliknya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil dalam unggahannya juga menuturkan jika kawin kontrak merupakan salah satu modus untuk bertindak secara ilegal.
“Kawin kontrak merupakan sebuah modus dari prostitusi terselubung yang sering dilakukan oleh wisatawan asing khususnya dari Timur Tengah,” ujarnya.
Dalam aturan baru yang diterbitkan oleh Pemkab Cianjur, yakni sebagai bentuk dari tanggung jawab moral dalam upaya pencegahan dan pelarangan termasuk sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sehingga apabila masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial.
“Semoga kehidupan di sana makin baik, makin maslahat, barokah, dan membantu visi Jawa Barat Juara Lahir Batin. Aamiin,” ucap Kang Emil.
Diketahui ada tiga kecamatan di Kabupaten Cianjur yang kedapatan sering melakukan praktik kawin kontrak, diantaranya Kecamatan Cipanas, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Pacet.***(Ris)