Perkara Tipikor Mantan Kades di Cianjur Siap Disidangkan
INFOCJR – Penuntut Umum pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur secara resmi melimpahkan 2 perkara Tipikor ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Adapun 2 perkara tersebut adalah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa ES selaku Kepala Desa Gudang Kecamatan Cikalong Kulon, dan atas nama terdakwa AT Selaku Kepala Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Trio Andi Wijaya engatakan, untuk Kepala Desa Gudang dijerat dengan dakwaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Kalau Subsidairnya, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Trio.
Sementara perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa AT Selaku Kades Sukalaksana dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kedua terdakwa telah ditahan di Lapas kelas IIB cianjur dan untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim,” katanya.
Ia menjelaskan, Penuntut Umum dapat membuktikan perkara ini di persidangan dan para terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 238.682.430,41 (dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh koma empat puluh satu sen rupiah) utk Tsk An. AT Kades Sukalaksana
“dan Rp. 163.590.878,01 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah koma nol satu sen) utk Tsk An. ES selaku Kades Gudang,” paparnya. (Ghienz)