Baznas Cianjur Tentukan Besaran Zakat Fitrah Rp 31.000 hingga Rp 57.500
#INFOCJR – Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Cianjur sudah menentukan besaran zakat fitrah dengan tiga opsi yang diberikan.
Untuk beras jumlahnya 2,5 kilogram, sementara jika diuangkan untuk medium sebesar Rp. 31.000, untuk premium Rp. 37.000 sedangkan untuk super Rp. 57.500.
Wakil Ketua Bidang III Baznas Cianjur, H. Ichsan mengatakan, penentuan besaran tersebut merupakan hasil musyawarah yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Cianjur bersama Dinas dan Lembaga terkait lainnya.
“Baznas sudah mengundang beberapa komponen untuk menentukan besaran kulak zakat fitrah diantaranya dari MUI, Kemenag, dari Bagian Kesra kemudian dari Dinas dan lembaga terkait lainnya,” ujar Ichsan, di Kantor Baznas Cianjur, Kamis (24/3/2022).
Ia menuturkan, dari pertemuan tersebut sudah mendapatkan besaran untuk zakat fitrah, jadi bagi masyarakat sudah bisa disiapkan untuk membayar zakat fitrahnya.
“Kalau tahun kemaren memang hanya ada dua opsi, yakni Rp. 30.000 dan Rp. 50.000. Kalau sekarang berdasarkan survei ke beberapa tempat seperti toko dan tempat lainnya jadi bisa ditentukan dengan tiga opsi,” paparnya.
Ia berharap, agar masyarakat yang membayar zakat fitrah ini tidak menuju akhir.***(Ghienz)