Sejumlah NGO Cianjur Ajak Warga Awasi Penyimpangan BLT Minyak Goreng
#INFOCJR – Sejumlah organisasi non pemerintah (NGO) di Kabupaten Cianjur mengajak masyarakat Cianjur untuk melakukan pengawasan dan melaporkan adanya temuan indikasi pelanggaran dalam program Bansos, khususnya BLT Minyak Goreng.
Dinas Sosial Kabupaten Cianjur mencatat sebanyak 229.228 Kepala Keluarga, di Kabupaten Cianjur, akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, periode April, Mei, Juni 2022.
“Terkait data penerima bansos di Kabupaten Cianjur, yang berbasis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dilapangan masih kontroversi dimana ada indikasi penerima manfaat tidak sesuai dengan kriteria,” kata Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Langka dan Mahal Minyak Goreng (LM2G), Anton Jauhari, kepada INFOCIANJUR, Senin (25/2/2022).
TPF-LM2G dibentuk oleh sejumlah NGO di Cianjur antara lain YLBH Cianjur, DEWAN KOTA dan P3EM (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarajat) sebagai respon atas kelangkaan minyak goreng dan berbagai kebijakan pemerintah terkait hal itu yang dianggap mereka tidak menyentuh hal-hal paling mendasar.
Menurut TPF-LM2G, upaya Pemerintah Pusat, pada bulan Januari 2022 yang menerbitkan Permendag RI. Nomor : 06 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, dimana pada Bulan Maret 2022, dianulir oleh Permendag RI l Nomor : 11 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah mencerminkan sikap gagap pemerintah saat ini dalam menghadapi kelangkaaan minyak goreng di pasaran.
Meskipun demikian TPF-LM2G mendukung upaya penegakkan hukum, memberantas Mafia Minyak Goreng oleh Kejaksaan Agung dan Polri selama ini. Termasuk menangkap dan menetapkan beberapa tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor : 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, baik itu dari pihak unsur pejabat negara dan pengusaha.
Seiring dengan itu untuk mengantisipasi langka dan mahalnya minyak goreng, Presiden Joko Widodo telah melakukan berbagai operasi pasar dan meluncurkan Program BLT Minyak Goreng, dan akan melarang Export Bahan Baku Minyak Goreng (CPO) dan Minyak Goreng.
“Berdasarkan hal-hal diatas, endesak Bupati Cianjur dan DPRD Cianjur untuk pro aktif menjamin ketersediaan Minyak Goreng di Kabupaten Cianjur,” kata Anton.
Pihaknya juga menyesalkan dicabutnya Permendag RI Nomor : 06 Tahun 2022, dimana Negara “ada kesan” dikendalikan oleh pihak Pengusaha (Mafia Minyak Goreng), oleh karena itu TPF LM2G mendesak Pemerintah cq. Menteri Perdagangan untuk segera mengeluarkan Peraturan, tentang HET Minyak Curah dan Minyak Sawit Kemasan.
“Namun begitu kami mendukung kebijakan Presiden untuk menstop eksport minyak goreng dengan lebih memprioritaskan kepentingan dalam negeri,” sambung Anton.
TPF LM2G juga mendukung upaya Kejaksaan RI dan Polri yang telah melakukan penindakan hukum terhadap mafia minyak goreng, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Mereka berharap pemerintah termasuk pemerintah Kabupaten Cianjur untuk segera mengevaluasi penerima Bansos basis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Masyarakat) karena ditemukan fakta tidak akurat terkait para penerima di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat di Cianjur untuk melakukan pengawasan dan melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam program Bansos khususnya BLT Minyak Goreng ini,” kata Anton.***
(Riswandi)