Tujuh Pelaku Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap Polisi

 Tujuh Pelaku Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap Polisi

Satuan Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap lima kasus hasil laporan penyalahgunaan Narkotika pada bulan September.




#INFOCJR – Satuan Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap lima kasus hasil laporan penyalahgunaan Narkotika pada bulan September.

Terdapat tujuh tersangka, satu diantaranya merupakan perempuan dengan barang bukti sabu sebanyak 26,7 gram dengan alat dan obat-obatan keras 670 butir.

Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gito, para tersangka kasus narkoba ini ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur, sebagian besar dari mereka merupakan hasil pengungkapan laporan penyalahgunaan narkotika di bulan September.

Menurut dia, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 26,7 gram, dan Hexymer sebanyak 670 butir. Satu dari tujuh tersangka merupakan perempuan, yang merupakan pemain dan pengedar barang haram tersebut.

Ia menuturkan, para tersangka ini diancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (1) dan 197 UU RI Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman maksimal 12 tahun.

“Ini semua hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Cianjur selama bulan september membuahkan hasil tersangka ada pemain baru dan lama ada juga residivis,” tutur Gito kepada wartawan, Selasa (4/10/22).

Disebutkan dia, modus pemesanan barang tersebut juga rata-rata memesan melalui transfer lalu pembeli diberikan titik kordinat tempat barang haram tersebut disimpan.

“Untuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan para palaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan memberikan arahan kepada pembelinya,” pungkasnya. (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia