Akibat Langgar Aturan PPKM Darurat, 2 Pabrik di Cianjur Didenda hingga Rp 10 Juta

 Akibat Langgar Aturan PPKM Darurat, 2 Pabrik di Cianjur Didenda hingga Rp 10 Juta



#INFOCJR – Setelah terbukti dinyatakan melanggar aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19. Dua perusahaan non essential di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, (8/7/21).

Kedua perusahaan tersebut diantaranya PT Pou Yuen Indonesia di wilayah Kecamatan Sukaluyu dan PT TEI di Kecamatan Warungkondang, Cianjur.

Disebutkan Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar, kedua perusahaan ini telah melanggar aturan PPKM darurat, yakni tidak membatasi jumlah karyawan atau masih di atas 50 persen.

“Kasus kedua perusahaan ini sama, pihak perusahaan sebenarnya sudah mematuhi protokol kesehatan, namun tidak membatasi jumlah karyawannya,” kata Donovan.

“Harusnya kan selain menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, jumlah karyawan tidak boleh diatas 50 persen,” sambung dia.

Donovan mengatakan, berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri kedua perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 10 juta.

“Sebetulnya kita kasih pilihan, bisa dengan membayar denda Rp. 10 juta atau perusahaan ditutup sementara hingga selesai PPKM darurat,” ungkapnya.

Menurut Donovan, namun kedua pihak perusahaan itu lebih memilih untuk dikenakan denda.

“Adapun jumlah pelanggar aturan PPKM darurat sampai hari ketiga sidang itu sebanyak 67 kasus, baik masyarakat umum hingga pemilik perusahaan,” pungkasnya.***(Ris)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia