Bagaimana Penghitungan Suara Caleg Terpilih Parpol Pemilu 2019?

 Bagaimana Penghitungan Suara Caleg Terpilih Parpol Pemilu 2019?



#INFOCIANJUR – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perhitungan suara calon legislatif (caleg) terpilih Partai Politik (Parpol) pada pemilu 2019 memiliki metode perhitungan yang berbeda dari pemilu sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan INFOCIANJUR, metode penghitungan suara pada Pemilu 2019 nanti akan menggunakan sistem yang disebut ‘SAINTE LAGUE’. Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, Ahli matematika asal Perancis.

Metode ini membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1,3,5,7 dan seterusnya, yang berbeda dengan metode pada pemilu yang sebelumnya, dimana pada pemilu yang lalu digunakan BPP (bilangan pembagi pemilih).

Cara penghitungan pembagian kursi bagi tiap-tiap parpol sangat sederhana, contoh :

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Untuk kursi ke 2,
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3,

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, “A”, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai “A” 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5,

Partai “A” sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai “A” 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai “A” 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai “A” 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

Kesimpulannya perolehan jumlah kursi bagi masing-masing parpol di dapil tersebut (7 kursi) adalah :
Partai A : 3 Kursi
Partai B : 2 Kursi
Partai C : 1 Kursi
Partai D : 1 Kursi
Partai E : Tidak Mendapatkan Kursi

Setelah mendapatkan perolehan kursi dari masing-masing parpol berikutnya adalah menentukan caleg terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak dari masing-masing parpol pemilik perolehan kursi tersebut.

(Deon, dari berbagai sumber).




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia