Bak Terdakwa Teroris, Petani Takokak Tetap Diborgol di Ruang Sidang, Kalau Terdakwa Korupsi
#INFOCJR – Sidang konflik agraria antara petani penggarap melawan PT. Pasir Luhur Takokak, anak perusaan PT. Indofood, Selasa (21/8/2018), di PN Cianjur berlangsung aman.
Ketua LBH Cianjur, Erwin Rustiana SH, selaku pendamping dan pembela para terdakwa di pengadilan kepada INFOCIANJUR, mengatakan, sidang yang berlangsung sekitar 20 menit itu hanya membahas pembacaan replik-duplik dari Jaksa Penuntut Umum Siti Haryati dan Penasihat Hukum dari LBH Cianjur, Budi Budiman.
Pantauan di PN Cianjur, dalam sidang yang menarik perhatian publik itu jaksa tetap menuntut agar kedua petani miskin dari Takokak itu dipenjara 2,5 tahun. Ubun Burhanudin, advokat lainnya dari LBH Cianjur menyatakan bahwa tuntutan jaksa inkonstitusional.
“Pasal 107 UU Perkebunan itu kan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bila dipaksakan para petani terancam kriminalisasi,” tegas Burhanudin.
Kembali menurut Erwin, pola penanganan kasus di PN Cianjur terhadap terdakwa nampak disparitas yang kasat mata. Dimana dalam tuntutan dalam kasus serupa polarisasinya terlalu senjang. Hal ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan.
“Prinsip kepastian hukum dan keadilan seyogyanya menjadi perhatian para penegak hukum, terlebih ini menyangkut sengketa antara petani miskin dengan kongkomerat,” kata Erwin.***