Banjir Berulang di Cianjur: Antara Cuaca Ekstrem atau Kelalaian Ekologis?

Oleh: Dadang Sudardja*)
Bagi saya yang pernah menetap dan menghirup udara Cianjur, kabar banjir dan longsor di Kecamatan Campaka pada Senin (27/4) bukan sekadar deretan informasi di media massa. Peristiwa di Desa Wangunjaya, Karyamukti, hingga Susukan yang terendam air setinggi 50 sentimeter menghadirkan kembali luka lama. Empat rumah rusak, jembatan terputus, dan sembilan warga mengungsi hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
Cianjur Selatan, dengan topografi yang indah namun rentan, seakan mengirimkan sinyal peringatan. Setiap bencana terjadi, narasi yang kerap muncul dari ruang birokrasi adalah “cuaca ekstrem”. Curah hujan tinggi dijadikan penyebab utama. Namun, pertanyaan mendasar perlu diajukan: sejak kapan hujan—sebagai siklus alami—berubah menjadi ancaman yang merusak ruang hidup?
Data yang Tak Terbantahkan
Dalam lima tahun terakhir, Cianjur secara konsisten berada pada zona risiko tinggi dalam Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) di Jawa Barat. Ratusan kejadian banjir dan longsor terjadi di wilayah selatan, seperti Cidaun, Sindangbarang, Campaka, hingga Cibeber.
Fenomena ini bukan lagi anomali, melainkan pola berulang. Frekuensi bencana meningkat seiring masifnya alih fungsi lahan. Kawasan hutan di daerah hulu mengalami penyusutan, sehingga daya serap tanah menurun. Air hujan tidak lagi terserap (infiltrasi), melainkan mengalir di permukaan (run-off), membawa lumpur dan material lainnya. Dengan demikian, yang terjadi bukan semata bencana alam, melainkan akumulasi dari kelalaian ekologis.
Peristiwa berulang ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pertanyaannya, apakah pembangunan selama ini telah mengacu pada peta risiko bencana, atau justru mengabaikannya demi kepentingan ekonomi jangka pendek?
Ketidaksinkronan antara kebijakan tata ruang dan kondisi ekologis menjadi akar persoalan. Pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, akan sia-sia jika tidak diimbangi pemulihan ekosistem. Tanpa itu, kerusakan akan terus berulang, sekaligus menimbulkan pemborosan anggaran dan mengancam keselamatan masyarakat.
Menata Ulang Ruang Hidup
Pemerintah daerah tidak dapat terus bersikap reaktif dengan hanya menyalurkan bantuan pascabencana. Diperlukan langkah kebijakan yang lebih terukur, antara lain:
- Audit lingkungan secara menyeluruh dan transparan, khususnya di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan hulu.
- Penghentian sementara (moratorium) izin pemanfaatan lahan di kawasan rawan bencana.
- Penguatan mitigasi berbasis komunitas dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama pelestarian lingkungan.
Cianjur Selatan telah berulang kali memberikan peringatan melalui bencana yang terjadi. Jika penyebabnya terus disederhanakan pada faktor cuaca tanpa perbaikan mendasar, maka risiko bencana yang lebih besar akan sulit dihindari.
Alam memiliki mekanisme keseimbangannya sendiri. Ketika keseimbangan itu terganggu, dampaknya tidak dapat dinegosiasikan.
——————————————————————
*) Dadang Sudardja merupakan penggiat lingkungan dan pemberdayaan masyarakat yang pernah tinggal di Cianjur. Ia menjabat sebagai Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Jawa Barat, Direktur Yayasan Sahabat Nusantara, Wakil Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Jawa Barat, Wakil Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Jawa Barat, anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Barat, serta peneliti di DILANS Indonesia.



