Bappenda Cianjur Bebaskan Tagihan PBB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

 Bappenda Cianjur Bebaskan Tagihan PBB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah



#INFOVJR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah dengan cara membebaskan tagihan PBB.

“Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat menengah ke bawah,” kata Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin, kepada wartawan usai mengikuti kegiatan rapat di kantor DPRD Cianjur, Jumat (26/11/2021).

Ia mengatakan, selama ini banyak pemikiran, jika pajak itu tak dipergunakan untuk membantu masyarakat miskin.

“Jadi kewajiban pajak PBB bagi masyarakat golongan tak mampu nantinya akan dibayarkan oleh Pemkab Cianjur,” jelasnya.

Lebih rinci, Komarudin mengungkapkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ketetapannya sampai dengan 10 ribu, untuk perekonomian masyarakat

“Saya berfikir, untuk wajib pajak PBB pembayaran 10 ribu itu hampir masyarakat miskin. Dengan adanya kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya Pemkab Cianjur dalam membantu perekonomian masyarakat di masa Pandemi,” katanya.

Komarudin mengaku, adanya kebijakan tersebut berpotensi kehilangan pajak sebesar 8 Milyar, menurutnya jelas kita bebaskan bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

“Itu memang resiko, untuk membantu kesejahteraan masyarakat, menegah golongan kebawah, harapanya untuk membantu masyarakat miskin dengan pembebasan PBB tersebut,” ungkapnya.**?(Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia