Bupati Bebaskan Biaya PBB Untuk 400 Ribu Lebih Warga Miskin Cianjur
#INFOCJR – Bupati Cianjur H. Herman Suherman, memberikan pengurangan PBB pada tahun 2020 berupa pembebasan atas ketetapan pajak sampai dengan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). SPPT PBB tetap diterbitkan dengan nilai Rp. 0, (nol rupiah). Hal ini berdasarkan pertimbangan.
Kepada Media, Bupati Herman mengatakan, Untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan dengan pembebanan kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengurangi beban pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan, Bentuk relaksasi pajak untuk meringankan beban masyarakat sebagai dampak penurunan ekonomi masyarakat sebagai dampak status keadaan darurat bencana COVid19.
Herman menuturkan, Jumlah SPPT yang dibebaskan ini, tetap dicetak dan sudah disampaikan secara bertahap kepada masyarakat/wajib pajak sebanyak 400.434 dari total 1.127.572 SPPT atau lebih dali 1/3 (satu per tiga) wajib pajak PBB di Kabupaten Cianjur.
“Adapun untuk SPPT dialas Rp. 10.000, yang diterbitkan sebanyak 727.138 atau sekitar 2/3 wajib pajak di Kabupaten Cianjur, sudah disampaikan oleh tiap desa/kelurahan dan Bappenda sejak bulan Februari 2020,” kata Herman, di Pendopo Cianjur, Jum’at 5 Juni 2020.
Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Cianjur melalui Bappenda atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 94 tahun 2019, Perbup Nomor 15 Tahun 2020, dan Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.359BPPD/2019.
“Upaya yang sedang kita lakukan untuk menutupi kekurangan potensi penerimaan diantaranya dengan melakukan pendataan untuk objek pajak tanah yang sudah beralih fungsi menjadi lahan perumahan dan pemukiman penduduk, sehingga dapat terdata bangunan yang semula masih tanah kosong,” katanya.
Selain itu, Kata Herman, dengan melakukan pendataan dan penilaian individu untuk objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi, seperti pabrik, hotel, peternakan, dan objek khusus lainnya.
“Mengembangkan teknologi informasi perpajakan untuk lebih meningkatkan validitas data wajib pajak dan kemudahan pembayaran oleh wajib pajak, din ana saat ini wajib pajak sudah dapat melakukan pembayaran PBB di outlet perbankan (bank bjb), Kantor Pos, ecommerce (Tokopedia dan Bukalapak), hingga gerai retail toko modem (Alfamart dan Indomaret),” paparnya. (Ghienz)