Bupati Cianjur Rekomendasikan UMK Cianjur 2022 Naik 6,5%

 Bupati Cianjur Rekomendasikan UMK Cianjur 2022 Naik 6,5%



#INFOCJR – Bupati Cianjur H. Herman Suherman merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2022 meningkat sebesar 6,5 persen dengan nominal Rp 2.875.302, 34 dari semula Rp 2.699.814, 40.

Hal tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPC PDIP Cianjur Susilawati, karena merupakan upaya pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam memperjuangkan hak-hak kaum buruh.

Susi mengatakan, kebijakan bupati Cianjur H.Herman Suherman sangat tepat karena sebagai bentuk kepimpinan yang baik.

“Saya apresiasi karena kepimpinan dan kebijakan bupati mengabulkan keinginan buruh,”kata susi

Ia menjelaskan, hal tersebut dapat menjadi pendorong kaum buruh agar lebih semangat bekerja.

“Mudah-mudahan menjadi tambahan tenaga bagi para kaum buruh,”ujarnya.

Meski hasil UMK direkeomdasikan tak sesuai dengan tuntutan para buruh yang berkisar di angka 10 persen hingga 15 persen, namun hal tersebut berdasarkan hasil negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan perwakilan buruh.

“Tetapi dengan adanya kebijakan memanggil para pihak sebuah langkah meningkatkan kesejahteraan kaum buruh,”pungkasnya ***(Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia