Cabuli Anak, Pendeta Ini Mengaku Nabi

 Cabuli Anak, Pendeta Ini Mengaku Nabi

Kuasa hukum Abdurachman Syarief (kiri) dan Bagus Taradipa dari Indonesia Law Enforcement (Kanan)




#INFOCJR – Orangtua korban pencabulan sesama jenis ingin agar pelaku (LT) diberikan hukuman setimpal. IM (38) salah seorang orangtua korban mengingatkan kepada orangtua lain agar lebih berhati-hati menjaga anaknya. Ia menceritakan pelaku mengaku Nabi dan menghasut korbannya untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

“Memang ada beberapa anak korban mereka tidak berani untuk memberitahu ke orangtua, bahkan saya sendiri tahu dari orangtua korban lainnya,” tutur IM di salah satu Cafe jalan Panembong Girang, Kamis (25/7/2019). Ia menuturkan, jika anak-anak tersebut berontak akan ada sanksi sosial dengan dibully di muka umum sehingga mereka takut untuk mengadu kepada orangtuanya.

 

“Pelaku bukan pendeta, Gereja tak pernah mengangkat tersangka sebagai pendeta, ia hanya sebagai papah asuh yang mengaku nabi dan bisa melihat masa depan sehingga anak-anak takut,” ujar IM. IM menambahkan, pelaku melancarkan aksinya di sebuah vila di Cipanas, Cianjur yang tak jauh dari gereja. Ia mengatakan jemaat gereja di Cipanas bukan hanya dari Cianjur, melainkan dari luar Kota bahkan dari Luar Negeri.

“Anehnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu pelaku selalu melarang para orangtua untuk mengganggu acara yang disebut intern dan eksklusif,” kata IM. IM mengatakan, pelaku memberi nama grup eksklusif G26 untuk yang mengikuti kegiatan di akhir pekan tersebut.

 

Kuasa hukum Abdurachman Syarief (kiri) dan Bagus Taradipa dari Indonesia Law Enforcement (Kanan). Foto @infocianjur

IM akhirnya mencoba menggali informasi dari anaknya setelah ada kabar dari temannya. “Anak saya mengaku pernah dicabuli sejak kelas lima semester dua,” kata IM. Setelah mendapat keterangan pasti dan berkumpul dengan para orangtua, IM tak berpikir panjang, ia langsung memutuskan untuk melapor ke Polda Jabar.

“Saya laporkan karena dia merusak anak saya dan anak lainnya, niat saya melapor agar pelaku dihukum dan kepada orangtua lainnya agar berjaga-jaga lebih waspada,” kata IM. IM didampingi kuasa hukum Abdurachman Syarief dan Bagus Taradipa dari Indonesia Law Enforcement.

Abdurachman mengatakan, kasus pencabulan calon pendeta atau motivator akan mulai disidangkan.”Ada ancaman, namun saat ini kondisi korban sudah trauma healing,” kata Abdurachman. Sementara dari Indonesia Law Enforcement Bagus Taradipa mengapresiasi jajaran Polda Jabar yang langsung P21 dan akan segera menyidangkan kasus ini.

“Saya khawatir kalau dibiarkan akan banyak korban lagi, apalagi tersangka banyak berfoto dengan para pejabat, saya khawatir foto dengan para pejabat itu juga dijadikan alat untuk menipu korban,” kata Bagus. Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa yang juga calon pemuka agama, LT (25), mencabuli anak dibawah umur sebanyak tujuh orang dalam kurun waktu 2014-2019 di sebuah vila di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

 

Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polda Jabar. Setelah berkas lengkap kasus dilimpahkan ke Kejari Jabar. Lalu Kejati Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kasi Pidum Kejari Cianjur, Eko Joko Purwanto SH, mengatakan, kasus tersebut telah lengkap dan sebentar lagi akan masuk agenda persidangan.

“Karena ini melibatkan anak di bawah umur, persidangannya dilakukan secara tertutup, demikian pula dengan materi persidangan yang tidak bisa kami ungkapkan,” ujar Eko di kantor Kejaksaan Negeri Cianjur. Eko mengatakan, pihaknya hanya bisa menyebut kasus tersebut terjadi di Cipanas dan melibatkan seorang calon pemuka agama.

“Dalihnya dalam merayu korban juga menggunakan dalih agama,” kata Eko. Ia mengatakan, para korban rata-rata berusia di bawah tujuh belas tahun namun ada satu orang korban dewasa.

Dalam laporan kepolisian pelaku juga memutar video porno untuk memancing tersangka selain dengan menggunakan dalih agama. (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia