Dampak Pencemaran Lingkungan, DLH Cianjur Layangkan Sanksi Kepada Perusahaan Galian Pasir Gekbrong
#INFOCJR – Terkait adanya pencemaran maupun kerusakan oleh galian tambang pasir milik PT Duta Prima Ekasarana yang berlokasi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, telah melayangkan surat teguran, akibat galian pasir PT Duta Prima Ekasarana yang mencemari warga setempat dan warga Desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong.
Oleh karena itu, menurut Kasi Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, Medi Prasetiadi, sebetulnya dari pencemaran dan kerusakan itu ada pengaduan dari masyarakat adanya limbah ke warga.
“Terus sudah ditindaklanjuti oleh kita serta dikasih surat teguran juga kaitan dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” kata Medi saat diwawacara, Senin (3/5/21).
Medi menyebutkan, bahwa dampak pencemaran dan kerusakan sudah ada laporan dari masyarakat baik Desa Cikahuripan serta Desa Sukaratu. Bahkan aduan itu sering dilontarkan warga yang tercemari limbah galian pasir milik PT Duta Prima Ekasarana tersebut.
Namun, Lanjutnya. Meskipun PT tersebut sudah diberikan sanksi, tapi tetap saja masih beroperasi.
“Padahal perusahaan tambang atau galian pasir milik PT Duta Prima Ekasarana sudah diberi teguran. Jika tetap masih membandel sanksi tetap berjalan,” tegasnya.
Selain mencemari lingkungan, diketahui sebelumnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur menginformasikan telah terjadi longsor pada Kamis (22/4/21) di areal galian tambang C Gunung Bubut Blok Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Akibat longsor di areal galian pasir yang dikelola PT Duta Prima Ekasarana tersebut mengakibatkan 8 orang pekerja tertimbun. 4 orang meninggal dunia sementara 4 lainnya mengalami luka-luka.***(msboy)