Eks Gudang Rongsok di Kecamatan Cilaku Diduga Jadi Pangkalan Pengepulan BBM Bersubsidi
#INFOCJR – Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu perlu keseriusan para aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas oknum pemain BBM bersubsidi.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di Kabupaten Cianjur, terindikasi semakin marak dan perlu ditindak tegas. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diduga diselewengkan ke industri.
Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dan dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan dan kemudian dikirim ke industri dengan menggunakan mobil box.
Diketahui sebuah pangkalan pengepulan yang diduga solar terpantau di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku. Pangkalan yang menempati bangunan eks gudang barang bekas atau rongsok yang berada di pinggir ruas jalan KH.Ahmad Munawar (Cibeber – Warung kondang) tersebut disinyalir melakukan aktivitas pengepulan BBM jenis solar.
Ketika awak media menginvestigasi lahan berpagar warna hijau yang diduga menjadi pangkalan pengepulan solar itu, tampak sebuah mobil Tanki sedang memindahkan BBM ke mobil box yang didalamnya berisi bak penampungan BBM tersebut.
Awak media bertanya kepada salah
seorang warga sekitar tentang siapa pemilik lahan itu“Siapa bosnya,
“kita tidak tahu,yang kita tau tempat tersebut dulu bekas gudang rongsok atau barang bekas,namun sekarang ada yang menggunakan tapi tidak tau persis untuk apa,”ujar seorang warga.saat dikonfirmasi, Selasa (29/03/2022).
Warga yang enggan menyebutkan identitasnya itu mengatakan bahwa setiap hari,memang ada mobil Tanki dan mobil box yang keluar masuk tempat tersebut.
“Awalnya, kita tidak tahu bahwa mobil tangki itu isinya BBM (solar). Dan mobil box yang datang buat membawa BBM tersebut,Kita pikir pada mau istirahat atau ada yang dibenarkan. Eh…tahunya bawa solar,” imbuhnya.
Namun, dia tidak tahu berapa banyak jumlah BBM yang diantar tangki tersebut ke pangkalan pengepulan itu setiap harinya.
“Tidak tau persis jumlah, namun sepengetahuan kami ada dua mobil tangki yang datang setiap harinya,” katanya.
Hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara oleh karena itu langkah tegas seharusnya dilaksanakan oleh jajaran penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk memberantas para oknum penimbun solar BBM bersubsidi.
Dan tindakan tegas ini harus dilakukan untuk melindungi Pertamina yaitu sebagai perusahaan BUMN demi menghindari adanya kerugian negara. Langkah tegas itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku penimbunan solar yang beraksi di wilayah hukum Polres Cianjur.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan pihak penampung solar belum dapat di konfirmasi.***(Ghienz)