Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Cianjur Dituntut 2 Tahun Penjara

 Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Cianjur Dituntut 2 Tahun Penjara



#INFOCJR – Sidang lanjutan kasus ijazah palsu dengan terdakwa DF kembali digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (10/07/19).

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Cianjur menuntut terdakwa DF dengan hukuman dua tahun satu bulan penjara karena terdakwa dinilai melanggar pasal 520 UU Pemilu No 7 Tahun 2017, dan menggunakan ijazah palsu saat daftar menjadi calon anggota legislatif Kabupaten Cianjur.

Kuasa Hukum Terdakwa Nadya Wike Rahmawati merasa keberatan dengan tuntutan tersebut, menurutnya terdakwa merupakan korban dan pelaku utamanya masih belum ditemukan.

“Jadi jelas kami keberatan karena pelaku utamanya belum utama karena klien kami hanya menggunakan,” tutur Wike usai Sidang. Ia juga mengatakan untuk langkah selanjutnya akan mengajukan pledoi (Pembelaan) setelah ada keputusan.

“Sepanjang persidangan ini masih berjalan artinya belum ada putusan Hakim yang menyatakan klien kami bersalah, jadi hak kami juga meminta klien kami untuk dibebaskan,”tuturnya.

Ia juga menilai seharusnya ada tersangka lain karena menurutnya terdakwa hanya menggunakan. “Seharusnya memang ada tersangka lain. Namun kita lihat hasil dari penyidikan selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara kuasa hukum pelapor Sugianto, menanggapi kasus tuntutan dari JPU cukup menerima apa pun hasilnya. “Apapun itu tuntutannya kami terima kalau lihat ancaman kan enam tahun sementara JPU nuntut dua tahun menurut saya itu sudah sesuai,” katanya.

Ia mengatakan, dari pihak pelapor juga menilai ada tersangka lain yang diduga ada melakukan pembiaran. “Membiarkan disini konotasinya kan berarti dia memberikan kesempatan orang untuk melakukan tindakan kejahatan dan ini sudah diatur di KUHP bisa di kena JO 55 atau 56 KUHP dan disana unsurnya jelas tapi kita serahkan Kepada Penyidikan,” ungkapnya. (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia