Hentikan Penyebaran Covid-19, Mulai Besok PPKM Darurat Diberlakukan di Cianjur
#INFOCJR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 secara serentak di wilayah Jawa dan Bali akan dimulai pada 3-20 Juli 2021, termasuk di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, sebagai langkah dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19. Maka mulai besok kita berlakukan PPKM di Kabupaten Cianjur,” ujar Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat melakukan video conference bersama Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Ketua MUI Cianjur KH. Abdul Rauf serta para Camat, di Bale Praja, Jumat, (2/7/21).
“Tentunya bukan Pemerintah dan Forkopimda saja namun harus bersama-sama bertanggung jawab dengan semua lapisan masyarakat,” sambung Herman.
Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, pengetatan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM darurat ini diberlakukan 100 persen kegiatan non essential work from home (WFH).
“Seperti belajar mengajar semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring, essential perbankan diberlakukan 50 persen work from office (WFO),” kata Herman.
Sementara untuk kegiatan di pasar tradisional, supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Termasuk apotek buka 24 jam, rumah makan/cafe tidak melayani makan ditempat dan tempat ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng) dan tempat fasilitas umum lainnya seperti tempat wisata, olahraga, seni budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan akan ditutup sementara,” tegas Herman.
Selain itu, untuk transformasi umum pengaturan kapasitas hingga 70 persen, seperti resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang. Bahkan pelaku perjalanan jarak jauh (pesawat, bis, kereta) harus menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2.
Bupati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin melakukan protokol kesehatan agar kasus Covid-19 tidak terjadi lonjakan di Kabupaten Cianjur.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa menggunakan masker,” pungkasnya.***(Riswandi)