Hoax Terbombastis, Bupati Terpilih Segera Dilantik Yang Tak Puas Hasil Pilkada Bikin Fitnah Bupati Korupsi 1,2 Triliun

 Hoax Terbombastis, Bupati Terpilih  Segera Dilantik Yang Tak Puas Hasil Pilkada Bikin Fitnah Bupati Korupsi 1,2 Triliun



#INFOCJR – Itulah yang terjadi di negeri 0263. Bukannya bersyukur Pilkada bisa berjalan demokratis, aman, tertib dan saling menghormati antar kandidat, ternyata bagi sebagian yang tak puas malah menyisakan residu demokrasi dan kesumat berkepanjangan. Lalu ditaburkan hoaks dan fitnah keji bahwa Bupati Herman Suherman korupsi APBD 1,2 triliun rupiah pas menjelang yang bersangkutan dilantik.

Dikutip dari AYOBANDUNG.COM, Kuasa Hukum Plt Bupati Cianjur, Yudi Junadi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi dan diluruskan, perihal sejumlah isu yang berkembang jelang pelantikan.

Salah satunya soal tudingan munculnya opini selisih anggaran Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan APBD 2019.

“Kami jelaskan, pada prinsipnya, pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD,” terang Yudi Junadi, Rabu (31/3/2021).

Kalaupun ada pihak yang memunculkan opini adanya dugaan korupsi pada APBD Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2019, karena kurang memahami anatomi anggaran.

“Kalau memahami, pasti tidak akan memunculkan opini yang tidak mendasar,” katanya.

Contohnya, ungkap Yudi, perihal selisih antara KUA PPAS 2019 yang dibahas 2018 dengan APBD 2019 sebesar Rp1.244.842.302.291 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD jo. Nota Kesepakatan Antara Pemkab Cianjur Dengan DPRD Cianjur Nomor 900/Huk/2018 dan Nomor 172.4.1/09/DPRD/2018 Tentang Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Cianjur tahun 2019.

Terlebih, lanjut dia, APBD 2019 saat ini sudah direalisasikan tanpa ada hambatan serta sudah diaudit oleh BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Karena itu tuduhan selisih anggaran akibat korupsi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman, bukan kritik atau kebebasan berpendapat yang sah dan dijamin konstitusi namun tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang dilarang undang-undang,” kata Christopher Surya Salim advokat lainnya.***




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia