Itda Cianjur Selamatkan Rp.4.098.484.354 dari Penyelewengan Dana Desa

 Itda Cianjur Selamatkan Rp.4.098.484.354 dari Penyelewengan Dana Desa



#INFOCJR – Sebanyak 136 desa diperiksa Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur selama 2021 lantaran melakukan penyelewengan Dana Desa. Sementara 13 kasus lainnya masih dalam penanganan.

Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Cahyo Supriyo, mengatakan, sebanyak 136 desa tersebut merupakan temuan reguler atau pemeriksaan yang rutin dilakukan setiap tahun oleh Itda.

“Untuk reguler jumlah temuan ada 136 desa. Sedangkan jumlah temuannya ada 649 kasus dari 136 desa itu yang semua penyelewengan dana desa (DD),” ujar belum lama ini.

Sementara untuk kerugian negara, pihaknya merinci dari 136 desa ada sebesar Rp4.098.484.354 dana desa yang diselewangkan oknum tidak bertanggung jawab.

“Tapi untuk kerugian negara dari temuan reguler semuanya sudah tuntas. Mereka sudah mengembalikan ke kas desa,” kata dia.

Adapun yang masih dalam tahap pemeriksaan Itda sambung Cahyo, ada sebanyak 13 kasus dari temuan pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilaporkan masyarakat dengan total kerugian negara Rp3.017.992.054.

“Dari 13 temuan Riksus ada 98 pemeriksaan terdiri pihak SD, Bumdes, desa, Dinas Pendidikan, pihak kecamatan, dan pihak SMP. Tapi yang proses mau mengembalikan beru Rp410.803.898 sementara sisanya Rp2.607.188.184 menjadi PR kita,” ungkap dia.

Dia menegaskan, bagi pihak yang belum melakukan ganti rugi akan diberikan waktu hingga 25 Maret 2022, jika mereka tidak menyanggupi dengan waktu yang telah ditetapkan maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kita kan hanya pengawasan dan upaya pengembalian kerugian negara. Kita kasih waktu 2 bulan, kalau yang bersangkutan tidak sanggup memebauar ganti rugi, maka akan kita serahkan kasusinya ke polisi dan kejaksaan,” pungkasnya. (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia