Kabag Hukum Setda Cianjur Sosialisasikan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai
#INFOCJR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Cianjur menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai, yang dilaksanakan di Hotel Sangga Buana Pacet Cianjur, Kamis, (05/08/21).
Acara tersebut diikuti oleh Unsur Forkopimcam dari 8 Kecamatan secara virtual dan hadir secara langsung para pelaku usaha, Karangtaruna, Kepala UPTD Pasar, serta yang lainnya secara terbatas.
Sambutan Bupati Cianjur yang di bacakan oleh Mucsin Sidiq Elfatah, SH,.MH selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perundangan-undangan cukai dengan melibatkan keterwakilan dari karangtaruna, kelompok tani, perusahaan tembakau dan perwakilan pedagang rokok.
Menurut dia, adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan akan meningkatkan tarap kehidupan masyarakat, khususnya petani tembakau.
“Bahkan selaras dengan pencapaian visi dan misi kabupaten Cianjur menuju Cianjur Manjur (Mandiri, Maju, Religius) dan Berakhlak Mulia,” kata Mucsin.
Disebutkan Mucsin, Bupati Cianjur juga mengajak untuk menyamakan persepsi bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Cianjur melalui program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Termasuk terus berupaya meningkatkan dan melakukan kerjasama, maka insya allah akan tercipta win win solution atau simbiosis mutualisme,” ucapnya.
Sementara itu Sari Sri Haryati,SE,.M.Si Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Setda Kab Cianjur melaporkan bahwa kegiatan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat tentang cukai tembakau serta tata cara mengidentifikasinya.
“Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terbagi menjadi dua metode yakni virtual dan tatap muka langsung,” ungkapnya.
Peserta virtual terdiri dari forum koordinasi pimpinan kecamatan, yakni para camat, kapolsek, dan danramil dari 8 (delapan) kecamatan yaitu Cianjur, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, Mande, Karantengah, dan Ciranjang.
“Serta yang hadir secara langsung adalah perwakilan dari karangtaruna, kelompok tani, perusahaan tembakau dan perwakilan pedagang rokok,” pungkasnya.***(Ris)