Kasat Lantas Polres Cianjur Himbau Masyarakat Taati Larangan Mudik Lebaran 2021
#INFOCJR – Terkait adanya larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, para petugas terlebih dahulu melakukan sosialisasi maupun imbauan pada masyarakat dan pengguna jalan agar mengetahui bahwa dari tanggal 6-17 Mei 2021 adanya larangan untuk mudik.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Meilawaty, yang didampingi KBO Lantas IPTU Yudistira, mengungkapkan, apabila terdapat pengendara atau pemudik yang masuk ke wilayah Cianjur, akan diputarbalikan dan setiap titik perbatasan ada anggota yang bertugas.
“Selain diputarbalikan, mobil atau motor tersebut nanti akan kita pasang sticker untuk bisa diketahui bahwa orang tersebut akan melakukan mudik,” kata Meilawaty kepada INFOCIANJUR, Sabtu (24/4/21).
Kendati demikian, Meilawaty menambahkan, khusus untuk kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat seperti BBM dan sembako, masih diperbolehkan melintas karena merupakan pendistribusian.
Selain itu, Lanjutnya, untuk kendaraan travel tidak diperkenankan melintasi jalur yang dilalui pemudik.
“Dan apabila ditemukan ada yang melanggar, langsung dikenakan gakumdu atau penegakan hukum terpadu,” jelasnya.***(msboy)