Kejari Cianjur Musnahkan Ganja dan Shabu Hasil Tindak Pidana
#INFOCJR – Kejaksaan Negeri Cianjur melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2023, Kamis (20/7/2023) di belakang halaman Kejari Cianjur, jalan KH. Abdullah bin Nuh Cianjur.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudhi Prihastor mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah pelaksanaan eksekusi barang rampasan tindak pidana baik tindak pidan umum maupun tindak pidana khusus.
“Untuk pagi hari ini kita melaksanakan eksekusi beberapa tindak pidana anatara lain yaitu hasil tindak pidana umum, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 43 perkara yaitu jenis barang bukti ganja dan shabu,” katanya.
Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengapresiasi atas kinerja Kejaksan Negeri Cianjur dan Kapolres Cianjur yang telah menangkap para pelaku tindak pidana.
“Saya atas nama pemerintah kabupaten cianjur dan seluruh masyarakat kabupaten cianjur mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setingi-tingginya, Alhamdulillah mudah-mudahan ini akan menjadi contoh, bahwa pemerintah hadir khususnya dari Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka memberantas barang-barang illegal dan haram” tuturnya.***