Kejari Cianjur Musnahkan Ribuan Barbuk dari 77 Perkara
#INFOCJR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2022. Pemusnahan ini dipusatkan di halaman Kantor Kejari Cianjur, Kamis (20/10/22).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Hendra Prayoga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari periode Januari sampai dengan Agustus tahun 2022 dengan barang bukti narkotika sebanyak 77 perkara.
“Diantaranya jenis sabu seberat 439,11 gram, ganja 445,56 gram, obat-obatan hexymer 29.045 butir, Trihexyphenydy 1.749 butir, tramadol 23.954 butir, alphazolam 10 butir, merpolam larazepam 21 butir, cairan Midazolam dan Diazepam masing-masing dua botol,” tutur Hendra.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Cianjur juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti alat hisap dan alat timbangan.
“Barang bukti lainnya seperti alat hisap empat buah, handphone 19 unit, timbangan digital 14 buah, pakaian 20 potong, tas 14 buah,” ungkapnya.
Menurut dia, barang bukti tindak pidana umum dan lainnya sebanyak 110 perkara yang berhasil diamankan juga akan dimusnahkan.
“Jenis barang seperti pakaian 320 potong, senjata tajam 23 bilah, perusak kontak motor 74 buah dan itu semua juga dimusnahkan,” jelasnya. (Ghienz)