Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia Cianjur Sering Dianiaya Bahkan Tak Digaji

 Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia Cianjur Sering Dianiaya Bahkan Tak Digaji



#INFOCJR – Kisah pilu seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur Jawa Barat. Eti binti Udung Nosim(46) asal Kampung Cicantu Babakan RT 003 RW 006, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong sering dianiaya dan tidak dibayar gaji selama 5 tahun oleh majikannya.

Perempuan beranak empat itu berangkat menjadi PRT ke negara Jeddah Saudi Arabia pada tahun 2010 melalui PT Rahmat Jasa Safira yang berada di Jakarta Batu Ampar, pulang ke kampung halamannya 2017 silam.

“Saya hanya membawa 2 tahun gaji yang 5 tahun tidak dibayar, ” ujar Eti ditemui di kantor DPC Astakira Pembaharuam Kabupaten Cianjur, Rabu 23/10/2019.

Ia menceritakan, Eti bekerja di rumah Hamid Abdurahman Alharbi selama 7 tahun dengan gaji perbulannya 800 Riyal Arab saudi. Sedangkan total gaji yang belum dibayar mencapai Rp177.600.000. Bahkan, lanjut ia, sering mendapat pukulan jika meminta pulang ke indonesia.

“Sering dipukul bahkan muka pernah berdarah, ” katanya.

Eti mengatakan, dalam kurun waktu 7 tahun
berada dirumah majikan, ia pernah dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah untuk mrngurus perpanjangan surat-surat dan mengurus kepulangan.

 

“Padahal majikan dulu berjanji saat di KJRI mau mengirimkan gaji yang 5 tahun. Tapi sampai sekarang tidak terbukti, ” jelas dia.

Dia berharap kepada pemerintah terutama KJRI Jeddah agar bisa mempasilitasi atas tuntutan gaji yang 5 tahun belum dibayarkan oleh mantan majikannya itu.

“Saya berharap sekali KJRI Jeddah bisa membantu menuntut Hamid Abdurahman Alharbi untuk secepatnya mengirmkan uang gaji, ” ujarnya, penuh harap.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Kabupaten Cianjur, Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut. Lantaran, lanjut dia, itu merupakan kewajiban Pemerintah untuk membantu hak PMI.

“Kami dan tim akan terus berupaya agar pi
mantan PMI ini dibayar gajinya selama 5 tahun, ” tegas Rahman.

Ia menambahkan, jika melihat dari sisi undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia disitu tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penemapatan dan purna penempatan.

“Makanya kami akan terus perjuangkan. Apalagi kasian itu hasil keringat wajib dibayar, ” pungkasnya. (Ghienz)




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia