Langsung Gercep, Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika, Kawal Pengaduan Korban Kasus Kekerasan Seksual Warganya

 Langsung Gercep, Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika, Kawal Pengaduan Korban Kasus Kekerasan Seksual Warganya

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Metty Triantika, MT., menerima pengaduan dari Linlin Marlina, orang tua korban kekerasan seksual yang menimpa putrinya, Salma Mega Sari (SMS).




NFOCIANJUR  – Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Metty Triantika, MT., menerima pengaduan dari Linlin Marlina, orang tua korban kekerasan seksual yang menimpa putrinya, SMS. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Cianjur dengan Nomor Laporan STBL/B/784/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya.

Dalam pengaduannya, Linlin Marlina mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi di Jl. Hanjawar Pacet No. 01, Salon Dearooms, Cibadak, Sukaresmi, pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Ia berharap DPRD Cianjur dapat memfasilitasi percepatan penanganan kasus tersebut, mengingat trauma yang dialami korban dan keluarga.

Ketua DPRD Cianjur, Ir. Metty Triantika, MT., kepada Wartawan, Rabu (4/12/2024) menyatakan keprihatinannya atas kasus yang dialami SMS. “Kami langsung gerak cepat (gercep) berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polres Cianjur, untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan cepat. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tentu saja harus menjadi prioritas utama,” ujarnya di Gedung DPRD Cianjur, Jl. KH. Abdullah Bin Nuh Cianjur.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, penyelidikan kasus ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku yang terlapor atas nama Riki. Namun, keluarga korban merasa penanganan masih lambat, sehingga memutuskan untuk menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Ketua DPRD Cianjur.

Pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Cianjur pada 22 November 2023, dijelaskan bahwa SMS menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 290 KUHP. Penyidik juga telah melakukan beberapa langkah, seperti visum dan pemeriksaan saksi ahli, yang masih menunggu hasilnya.

Linlin Marlina mengapresiasi respons Ketua DPRD yang berjanji akan memantau perkembangan kasus ini. “Kami berharap keadilan bisa segera ditegakkan dan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait,” ungkap Linlin.

Ketua DPRD Cianjur, Ir. Metty Triantika, MT., memastikan penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa Salma Mega Sari segera mendapatkan perhatian khusus dari kepolisian. Setelah menerima pengaduan langsung dari pihak keluarga korban, Metty segera berkoordinasi dengan Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK, MSi, MH.

“Saya berterima kasih kepada Kapolres Cianjur beserta jajarannya yang langsung merespons apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Sebagai Kapolres yang baru bertugas, saya sangat bangga terhadap respon cepat dan tegas dari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam menangani kasus ini,” ujar Metty dalam keterangannya.

Metty juga menegaskan bahwa DPRD Cianjur akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk memastikan bahwa pihak kepolisian memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya. “Kita harus menjadikan ini sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Cianjur. Tidak boleh ada korban yang merasa diabaikan,” tegasnya.

Menurut Metty, DPRD Cianjur memiliki komitmen kuat untuk mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan perempuan dan anak. Ia berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran penting dalam melindungi hak-hak perempuan di Kabupaten Cianjur.***




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia