Larang ASN Pemkab Cianjur Gunakan Plat Merah untuk Mudik, Bupati Siap Berikan Sanksi
#INFOCJR – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1442 H Tahun 2021 tetap adanya larangan mudik seperti tahun sebelumnya.
Bukan saja untuk masyarakat umum, larangan tersebut juga berlaku untuk para ASN di lingkungan Pemkab Cianjur mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, selain itu Pemkab Cianjur juga melarang bagi siapapun pemudik yang menggunakan mobil plat merah.
“Jangankan pakai mobil plat merah mudik pun tidak boleh, dan kalau ada yang mudik pakai mobil plat merah keterlaluan,” kata Bupati kepada wartawan INFOCIANJUR, Jum’at (7/5/21).
Herman menuturkan, jika ada kepala OPD atau ASN yang melakukan mudik dengan menggunakan mobil plat merah akan diberikan sanksi.
“Tentunya sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang membandel atau nekad memakai mobil plat merah,” pungkasnya.***(red/msboy)