Mahasiswa Unsur : Terapkan Delik Pencucian Uang Kasus Penipuan Arisan Kurban di Cianjur
#INFOCJR – Polisi hendaknya menerapkan delik pencucian uang dalam pemeriksaan kasus penipuan dengan modus arisan kurban yang merugikan ribuan orang di Cianjur dan viral belakangan ini.
“Penipuan yang dilakukan oleh perempuan berinisial HA telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah dengan jumlah korban mencapai ribuan orang. Seharusnya polisi menerapkan delik pencucian uang juga terhadap tersangka,” kata Koordinator Forum Diskusi Justika dan Peradilan Semu Moot Court Society Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Christopher Surya Salim didampingi rekannya Yulia Savara kepada INFOCIANJUR, Senin (10/8/2020).
Menurut mereka jika pasal yang akan dikenakan dalam perkara ini kepada para tersangka oleh polisi hanya berdasar pada pasal 378 KUHPidana (Penipuan), atau 372 KUHPidana (Penggelapan) adalah tidak optimal untuk tidak menyebut sebuah kekeliruan.
“Perkara ini adalah bentuk kejahatan dari Skema Ponzi di dalamnya ada modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini,” kata Christopher.
Berdasarkan penelusurannya, dalam kasus itu, pqra agen yang merupakan pekerja yang bertindak sebagai suruhan pun disini dirugikan baik secara materiil maupun imateriil.
“Karena agen yang tidak tau akan penipuan oleh HA mengalami kerugian ditambah dengan kemarahan nasabah yang terkena penipuan ini, sedangkan mensrea dari para agen hanya sebatas kerja untuk mendapatkan komisi dengan tanpa adanya niat untuk melakukan kejahatan, tetapi disini justru agen lah yang dikejar oleh para nasabah bukanlah HA,” sambung Christopher.
Ia menegaskan, tuntutan pidana yang hanya mendasarkan pada pasal penipuan dan penggelapan dalam skala kasus besar seperti ini justru akan merugikan korban.
“Pelaku mungkin dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, tapi uang dan harta korban tidak dapat dikembalikan. Andaikata pun mau perkara ini harus ditarik melalui proses gugatan hukum perdata,” jelasnya.
Ia menilai, pasal-pasal yang akan diterapkan tersebut dianggap tidak optimal, aset dan harta para korban tidak dapat dikembalikan. Oleh sebab itu penerapan tindak pidana pencucian uang haruslah diterapkan pada perkara Arisan Kurban ini dengan prinsip Follow The Money bukan Follow The Suspect.
Jika hanya berfokus pada Pasal 378 KUHP kata dia, kecil kemungkinan kerugian yang dialami para agen dan nasabah kembali, maka dari itu sangatlah penting TPPU ini dikenakan kepada HA dengan Predikat Kejahatan dari Penipuan.
“Penerapan UU TPPU pada perkara Arisan Kurban ini selain seyogyanya untuk diterapkan juga sebagai salah satu jalan keluar agar para korban dapat memperoleh ganti rugi atas perkara ini,” paparnya.
Lebih jauh Christopher mengatakan, penerapan UU TPPU menjadi sarana yang lebih efektif dan efisien untuk melindungi hak-hak korban yang tidak dapat diakomodir secara optimal melalui pasal- pasal yang akan diterapkan pada perkara Arisan Kurban ini, demikian pihak-pihak akan mendapatkan apa yang seharusnya tanpa adanya ketimpangan.
“Kami mendesak Polres Cianjur demi kepentingan para korban yang dirugikan untuk berani menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini untuk memulihkan kerugian yang dialami korban. Menyita aset-aset HA sebagai barang bukti, yang nantinya akan menjadi jaminan apabila ganti rugi tidak diberikan,” tuntutnya.****