Melalui Mekanisme Self Declare, Kang Ace Ajak Pelaku Usaha Wujudkan Budaya Halal

 Melalui Mekanisme Self Declare, Kang Ace Ajak Pelaku Usaha Wujudkan Budaya Halal

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengajak para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air terutama di Kabupaten Bandung Barat untuk mewujudkan budaya halal melalui mekanisme ‘Self Declare’ atau pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.




#INFOCJR – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengajak para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air terutama di Kabupaten Bandung Barat untuk mewujudkan budaya halal melalui mekanisme ‘Self Declare’ atau pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

“Budaya halal harus diperkuat dan dipertahankan terlebih Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Jangan kalah dengan negara seperti Australia  yang penduduknya minoritas muslim tapi justru jaminan dan penghormatan terhadap produk halalnya cukup tinggi,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily atau biasa disapa Kang Ace saat menjadi narasumber Workshop Aplikasi SIHALAL di Hotel Takashimaya Lembang Kabupaten Bandung Barat, Kamis (25/5/2023).

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, beragam kuliner yang kita temukan sehari-hari di lapangan saat ini misalnya, boleh jadi banyak yang belum terjamin kehalalannya.

Padahal, kata dia, untuk membuat sertifikasi halal kini sangat mudah tanpa harus datang ke Kantor Kemenag atau ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab bisa dilakukan secara mandiri secara online.

“Mendapatkan dan mengkonsumsi makanan halal adalah kewajiban seorang muslim. Islam memerintahkan kepada seluruh umatnya agar makan dan menggunakan bahan-bahan makanan yang baik, suci, dan bersih atau dalam bahasa agama disebut sebagai halalan thayyiban,” kata Kang Ace menyitir sebuah keterangan dari Al-Qur’an.

Sebab itu, sebut Kang Ace, sertifikasi halal yang terjangkau dan mudah sangat diperlukan. “Kalau dulu membuat lsertifikasi halal itu bisa lama dan mahal. Sekarang telah dibuat dengan lebih mudah. Jadi gunakan kesempatan ini oleh para pelaku UKM dengan sebaik-baiknya agar produknya bisa bersertifikat halal sehingga usahanya makin berkembang dan berkah,” sambung Kang Ace.

Bahkan, kata Kang Ace, dalam UU Cipta Kerja disebutkan betapa pentingnya jaminan produk halal ini. Sehingga UU Cipta Kerja telah menghapus biaya Sertifikasi Halal bagi pelaku UKM.

“Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya,” kata Kang Ace yang hadir didampingi Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Edi Rusyandi dan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Didin Saepudin.

Pada kesempatan itu juga Kang Ace sempat memaparkan tentang potensi Indonesia menjadi pusat halal dunia. “Ada dua modal Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia, pertama modal religious dan demografis dimana Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar dunia,” ujarnya.

Kedua, kata dia, Indonesia memiliki modal sosial dan kultural. Hal ini ditandai dengan munculnya  trend gaya hidup halal, kreativitas membuat aneka produk, kekayaan kuliner, produk unggulan dan khas daerah.

“Saya akan terus mendorong supaya pengusaha terus menggunakan label halal pada setiap produknya. Mudah-mudahan ini menjadi berkah tersendiri, karena sertifikasi halal untuk memperjelas kita semua bahwa yang kita beli dan kita jual adalah produk yang dijamin kehalalannya,” kata Kang Ace.***




infocianjur

http://infocianjur.dev

dari Cianjur untuk Indonesia