Merasa Dicemarkan Nama Baik, Kades Cidamar Akan Laporkan Oknum ke APH
#INFOCJR – Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Maman Sukarman, akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 yang dituduhkan kepadanya.
Hal tersebut akan dilakukan kades Maman Sukarman, menyusul hasil klarifikasi dan Investigasi Inspektorat Daerah (Itda) di lapangan yang menurutnya tidak ditemukan pelanggaran penyelewengan anggaran tersebut.
“Dua kali saya datang ke Itda, yang pertama untuk meminta Itda segera datang ke lapangan dan yang kedua tadi untuk klarifikasi dan memberikan keterangan setelah Itda melakukan investigasi atau pemeriksaan kelapangan”, ucap Maman Sukarman kepada awak media, Senin (15/11/2021).
Maman mengungkapkan bahwa tuduhan yang ditujukan tentang penyelewengan anggaran Dana Desa adalah fitnah belaka yang dilakukan oleh oknum yang ingin menggulingkan dan mencemarkan pemerintahan Desa Cidamar.
“Ini ulah oknum dan juga lawan politik saya dulu yang merasa kecewa dan sakit hati yang merasa ruang gerak mereka seakan ditentang oleh saya,” ungkapnya.
Masih kata Maman, mereka itu menuduh saya menyelewengkan berbagai anggaran tahun 2020 dengan total Rp 900 jutaan, yang semuanya itu fitnah belaka.
“Itu fitnah dan Saya akan laporkan mereka ke APH (Aparat Penegak Hukum) karena sudah melakukan pencemaran nama baik dan juga soal pemalsuan tanda tangan masyarakat untuk membuat petisi serta pelanggaran undang-undang ITE, saya ada bukti soal pemalsuan tanda tangan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Irbansus Inspektorat Daerah (Itda) kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan terkait kasus ini masih dalam proses pihaknya.
“Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan dari minggu kemarin, para auditor dan P2UPD telah kelapangan dan hari ini ada agenda pemeriksaan kepala Desa Cidamar tersebut,” terang Endan.*** (Ghienz)