Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cianjur
#INFOCJR – Sebanyak delapan orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur. Para pelaku curanmor ini kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, sepuluh sepeda motor tersebut diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Diantaranya di Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber,” kata Kapolres kepada wartawan INFOCIANJUR, Jumat (12/3/2021).
Kapolres menuturkan, barang bukti jenis sepeda motor yang diamankan yaitu lima unit Honda Beat, satu unit Yamah Byson, dua unit Yamaha Mio dan dua unit Jupiter Z. Sepeda motor tersebut hasil curian selama lebih dari 22 Februari hingga 3 Maret 2021.
“Modus operansi yang dilakukan pelaku yakni dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur,” ungkapnya.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone sebagai alat komunikasi, laptop, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Dan Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” tuturnya.***(Ghienz).